Dalam situasi seperti itu, media
massa—terutama televisi—memegang peran penting. Ia bukan hanya saluran
informasi, tetapi juga arena pertarungan gagasan. Namun, di balik itu, ada
kekhawatiran yang tak bisa diabaikan: bagaimana jika ruang siar justru dikuasai
oleh kepentingan politik tertentu? Ketika pemilik media sekaligus aktor
politik, batas antara informasi dan propaganda kerap menjadi kabur.
Salah satu program yang kerap
menjadi sorotan adalah Indonesia Lawyers Club di tvOne. Program ini telah lama
hadir sebagai ruang diskusi publik yang menghadirkan berbagai narasumber—mulai
dari politisi, akademisi, pengamat, hingga tokoh agama. Tema-tema yang diangkat
pun sering kali aktual dan sensitif, sehingga menarik perhatian khalayak luas.
Bagi sebagian penonton, tayangan
ini menjadi ruang belajar politik yang terbuka. Perdebatan yang terjadi dinilai
mampu memperkaya perspektif dan melatih nalar kritis. Namun di sisi lain, tidak
semua penonton memiliki kapasitas yang sama dalam mencerna informasi. Ada yang
memahami secara mendalam, ada pula yang sekadar mengikuti arus tanpa filter
yang memadai. Di sinilah tantangan literasi media menjadi semakin relevan.
Polemik kemudian mencuat ketika PWNU
Yogyakarta melalui Lembaga Bahtsul Masail mengeluarkan pandangan yang menyebut
tayangan ILC yang provokatif sebagai haram. Pernyataan ini sempat dimuat di
harian Kedaulatan Rakyat dan memantik perdebatan di ruang publik.
Fatwa tersebut menimbulkan
beragam respons. Sebagian melihatnya sebagai bentuk kepedulian terhadap
kualitas siaran dan dampaknya bagi masyarakat. Namun tidak sedikit pula yang
mempertanyakan dasar dan konteksnya. Apakah benar tayangan seperti ILC layak dikategorikan
demikian? Atau justru ini bagian dari dinamika tafsir di tengah suasana politik
yang memanas?
Dalam perspektif komunikasi,
perdebatan di ruang publik sejatinya adalah hal yang wajar. Perbedaan pendapat,
bahkan argumentasi yang tajam, merupakan bagian dari proses demokrasi. Tayangan
seperti ILC justru menghadirkan ruang bagi berbagai suara untuk saling
berhadapan secara terbuka. Setiap narasumber diberi kesempatan menyampaikan
pandangannya, meski tak jarang diskusi berjalan panas.
Jika ukuran “provokatif”
dijadikan dasar, maka pertanyaannya menjadi lebih luas: apakah hanya ILC yang
demikian? Program lain seperti Q & A Metro TV juga kerap menghadirkan
diskusi dengan nada kritis dan pertanyaan tajam. Bahkan, dalam beberapa kasus,
gaya bertanya yang konfrontatif bisa memunculkan kesan memojokkan narasumber.
Sementara itu, beberapa waktu
sebelumnya publik juga dihebohkan oleh pernyataan Rocky Gerung yang menyebut
“kitab suci adalah fiksi”—sebuah pernyataan yang memicu kontroversi luas dan
tudingan penistaan agama. Namun, seperti banyak isu lain di ruang publik,
polemik itu perlahan mereda, tergantikan oleh isu baru yang datang silih
berganti.
Fenomena ini menunjukkan bahwa
ruang publik kita tidak pernah benar-benar sunyi. Ia selalu dipenuhi oleh
wacana, konflik, dan negosiasi makna. Dalam kondisi seperti ini, peran Komisi
Penyiaran Indonesia menjadi krusial sebagai pengawas konten siaran. Jika suatu
program dinilai melanggar, seharusnya ada mekanisme teguran atau sanksi yang
jelas.
Pada akhirnya, penilaian terhadap
sebuah tayangan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Dibutuhkan sikap arif
dan kebijaksanaan dalam melihat konteks secara utuh. Menyematkan label “haram”
pada sebuah program televisi tentu bukan perkara sederhana, karena implikasinya
tidak hanya pada tayangan itu sendiri, tetapi juga pada cara masyarakat
memandang informasi.
Di tengah derasnya arus
komunikasi, publik dituntut untuk lebih kritis, tidak mudah terprovokasi, dan
mampu memilah mana informasi yang mencerahkan, mana yang justru menyesatkan.
Perbedaan pandangan adalah keniscayaan, tetapi cara menyikapinya menentukan
kualitas ruang publik kita.
Pada akhirnya, layar televisi
hanyalah medium. Yang menentukan makna adalah bagaimana kita sebagai penonton
membaca, memahami, dan merespons setiap pesan yang disampaikan.
Wallahu a’lam bisshawab.

Hebat......
BalasHapus